Rekomendasi
dan Tuntutan Tim Investigasi:
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Terima Bantuan Taman Dancing Fountain dari PT. TPL
Menyikapi banjir bandang parapat, Kecamatan Sipangan
Bolon, Kabupaten Simalungun, KSPPM, AMAN Tano
Batak dan Walhi Sumuatera Utara, mendesak: 1. Pemerintah Pusat, Provinsi dan
Daerah menjalankan amanat konstitusi/UUD
1945, khususnya pasal
28 H UUD 1945 butir (1) , "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Baca Juga:
PT TPL Sektor Habinsaran Berikan 30.000 Bibit Kopi dan Adakan Pelatihan
2. Pemerintah pusat, provinsi dan daerah serius menjalankan mandate
Undang-Undang Nomor. 16 Tahun 2016
tentang
Pengesahan Persetujuan
Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai
Perubahan Iklim, yang mewajibakan Bangsa. Di mana, Indonesia memiliki
target NDC (National
Determine Contribution) mengurangi emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri dan sampai
dengan 41% jika ada dukungan internasional dari kondisi tanpa ada aksi
(business as usual) pada tahun 2030. Perbaikan sektor kehutanan menjadi
salah satu cara untuk pencapaian target NDC tersebut.
3. Komitmen pemerintah tersebut dilakukan dengan aksi nyata, melalui: