Negara
melalui KLHK mencabut
Izin Konsesi Perusahaan HTI di kawasan Hutan wilayah kawasan Danau
Toba, terkhusus Izin Konsesi HTI PT. Toba Pulp Lestari yang secara masif telah
mengakibatkan kerusakan di hulu Kawasan Danau Toba, serta izin
perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan di hulu dan di hilir Kawasan
Danau Toba.
Baca Juga:
Adikara Hutajulu Layangkan Surat Permohonan RDP ke DPRD Toba, Terkait Kontribusi PT. TPL ke Masyarakat
Pemerintah Pusat dan Daerah merumuskan kebijakan pembangunan di Kawasan
Danau Toba yang berpihak pada keberlangsungan ekosistem
Baca Juga:
Hutan Hilang - Bencana Datang, Banjir Bandang Menimpa Kota Pariwisata Parapat
Pemerintah menetapkan Wilayah Rawan Bencana di Kawasan Danau Toba sebagai aksi mitigasi bencana. Dan segera
melakukan upaya komprehensif dalam pemulihan hutan di sekitarnya.
Aparat Kepolisian dan instansi terkait (kehutanan) menindak tegas
perusahaan-perusahaan yang melakukan perusakan hutan di Kawasan Danau Toba.