Karena ketiga sungai tersebut berfungsi untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat disekitarnya. Permohonan tersebut disetujui dan telah
ditandatangani oleh para tokoh masyarakat sebanyak 15 (lima belas) orang
pada tanggal 15 Oktober 1963.
Baca Juga:
Demi Percepatan Pembangunan Daerah Bupati Rokan Hilir Audensi ke Sejumlah Kementerian
Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian tahun 1963 point 2 yaitu,
"Bilamana tanah itu tidak diperlukan pemerintah/Dinas Kehutanan lagi, maka
dengan sendirinya tanah itu kembali kepada kami masing �" masing atau
bersama-sama, sedang apa saja yang diusahai/ditanami di atas tanah itu
Pemerintah C.q Dinas Kehutanan boleh mengangkat/mengambil dengan tidak menuntut
apa saja pun sebagai akibat dari pengangkatan/pengambilan itu. Dalam peta
lampiran SK.307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020, lahan tersebut akan dialih
fungsikan menjadi area Ketahanan Pangan.
Baca Juga:
Ratusan Ribu Napi Dapat Remisi Khusus Idul Fitri & Nyepi
Selain itu Kesatupadu juga meminta revisi Surat Keputusan
Menteri Kehutanan No. 579 Nomor
579/Menhut-II/2014 tentang Hutan Sumatera Utara. SK ini menetapkan sebagian
besar wilayah Desa Parsingguran II berstatus Hutan Lindung dan Hutan Produksi.