Selanjutnya Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.682/Menlhk/Setjen/HPL.0/9/2019 tentang
Taman Bunga Nasional dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor SK.307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020, tentang Ketahanan
Pangan.
Baca Juga:
Demi Percepatan Pembangunan Daerah Bupati Rokan Hilir Audensi ke Sejumlah Kementerian
Dengan terbitnya SK tersebut telah menimbulkan keresahan di
tengah masyarakat Parsingguran II, karena tanah sebagai lahan
pertanian/perkebunan/sumber penghidupan yang telah diusahakan secara turun temurun
dari nenek moyang ratusan tahun yang lalu sebelum negara tercinta ini terbentuk
telah meniadakan penguasaan tanah dan
telah merugikan masyarakat Parsingguran II.
"Pada dasarnya masyarakat Parsingguran II mendukung program
pemerintah baik Taman Bunga Nasional maupun Ketahanan Pangan, tetapi rakyat
harus menjadi tuan di daerahnya sendiri dan semuanya harus terlebih dahulu
dikomunikasikan dengan rakyat Parsingguran II," tegas Noak.
Baca Juga:
Ratusan Ribu Napi Dapat Remisi Khusus Idul Fitri & Nyepi
Demi keadilan dan kesejahteraan rakyat
Parsingguran II, Noak berharap supaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
segera memproses dan mengabulkan permohonan mereka yang memohon supaya seluruh
lahan maupun tanah Desa Parsingguran II dibebaskan dari status hutan. (tum)