WahanaNews.co I Bekerjasama dengan Direktorat Narkoba
Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar, jajaran Polres Taput berhasil
menangkap 1 (satu) orang lagi tersangka
baru dalam sindikat jual beli narkoba jenis ganja yang ditangkap Polsek
Sipoholon, Sabtu (22/5/2021) kemarin.
Baca Juga:
Hingga Kini APH Belum Juga Menindak Tambang Galian C Diduga Ilegal di Taput
Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh, melalui Kasubbag Humas
Aiptu Walfon Baringbing kepada wartawan
membenarkan adanya 1 (satu) tersangka baru yang berhasil ditangkap yaitu Mathius Sianturi Alias Arif (30)
warga Jalan Mangga No.85 Kecamatan Siantar Timur, Pematang Siantar. Senin,
(24/05/2021).
"Tersangka berhasil kita tangkap, Minggu (23/05/2021)
sekira pukul 21.50 Wib dari kediamannya. Penangkapan ini kita lakukan berkat
kerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres
Siantar," kata Walfon Baringbing.
Baca Juga:
Polres Taput Diminta Pasang Police Line dan Amankan Dua Ekskavator di Tambang Galian C Ilegal
Baringbing menjelaskan, tersangka diketahui indentitas dan
keberadaannya dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap ketiga tersangka
yang pertama ditangkap.