"Awalnya ke-tiga tersangka ini memberikan keterangan
tidak jujur, namun setelah di periksa
secara intensif sehingga mereka mengakui,"ujar Baringbing.
Baca Juga:
Hingga Kini APH Belum Juga Menindak Tambang Galian C Diduga Ilegal di Taput
Dari keterangan ketiga tersangka, tambah Baringbing, bahwa
mereka sudah 6 (enam) kali transaksi menjual ganja kering tersebut kepada MS.
Pertama 10 kg, kedua 10, ketiga 15 kg ke empat kali 40 kg, kelima kali 40 kg
dan ke enam 40 kg. Saat mereka tertangkap mereka mau menjual 30.5 kg.
"Semua ganja tersebut di beli dari Kabupaten Mandailing
Natal. Jadi cara kerja mereka sudah suatu sindikat. Saat ketiga tersangka
memesan ganja tersebut dari Madina, tersangka MS sudah siap menampung di
Siantar. Harga per kilo gram di jual kepada MS Rp 1 juta 400 ribu," beber
Baringbing.
Baca Juga:
Polres Taput Diminta Pasang Police Line dan Amankan Dua Ekskavator di Tambang Galian C Ilegal
Baringbing juga menambahkan saat ini tersangka MS masih
diperiksa di unit narkoba.