"Tim sedang
mencari tersangka lain dengan menjalin kerjasama dengan beberapa Polres yang
ada di Sumut," sebutnya.
Baca Juga:
Hingga Kini APH Belum Juga Menindak Tambang Galian C Diduga Ilegal di Taput
"Dari tersangka MS kita mengamankan BB 1 (Satu) buah HP
merek Nokia warna putih," tandas Baringbing.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 3 (tiga) orang tersangka
yang berhasil ditangkap, yaitu, Sri Hartono, Pandu Permana Putra dan Fajar
berhasil ditangkap jajaran Polsek Sipoholon dalam sebuah Operasi Yustisi
(Himbauan Prokes) di Jalinsum Kelurahan
Situmeang Habinsaran, Sipoholon, Sabtu (22/5/2021) kemarin.
Baca Juga:
Polres Taput Diminta Pasang Police Line dan Amankan Dua Ekskavator di Tambang Galian C Ilegal
Saat ditangkap, ke-tiganya kedapatan sedang
membawa 30,50 Kg ganja kering didalam mobil yang dikendarainya. (tum)