WahanaNews.co I Sisa lahan sepanjang lebih kurang 200
m dibibir jurang Hunian Tetap (Huntap) pengungsi gunung Sinabung di Lau Mangir
Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo tidak pernah dibagikan kepada
penghuni lokasi.
Baca Juga:
Masyarakat Partibi Lama Demo PN Kabanjahe Minta Keadilan Terkait Lahan Tani Pengungsi Gunung Sinabung
"Berdasarkan ketentuan yang telah disepakati bersama warga
pengungsi dan Rekompak pada 2017 lalu, bahwa setiap warga yang setuju tinggal
di Huntap Lau Mangir hanya memiliki lahan 5 m x 15 m. Tanah ukuran itu dibangun
rumah tempat tinggal mereka, yang jumlahnya 116 kepala keluarga," kata
Kristina Beru Surbakti, selaku penyedia
lahan Huntap, sesuai dengan surat akte notaris David Mulianta Barus, SH, nomor
54 tanggal 13 Juni 2017.
Dikatakan Kristina, bahwa dia bersama Riahta Beru Ginting, Irwan
Sembiring Pandia dan Anima Beru Simanjorang berperan aktif dalam hal penyediaan
lahan Huntap bagi pengungsi erupsi gunung Sinabung.
Baca Juga:
Pengungsi Gunung Sinabung di Tiga Desa dan 1 Dusun Tuntut Janji Pemkab Berikan LUT
"Namun sesuai peraturan pemerintah, 30 persen dari lahan
yang tersedia harus digunakan untuk fasilitas umum (fasum). Surat akte notaris telah sampai kepada warga
penghuni Huntap Lau Mangir Surbakti Tiga," jelas Beru Surbakti didampingi
rekannya sesama penyedia lahan, kepada wartawan, Rabu (09/06/2021).