Hal senada juga disampaikan Riahta Beru Ginting, bahwa
sepanjang lebih kurang 200 meter dan
lebar 5 sampai 8 meter dari bibir jurang harus disisakan untuk mengantisipasi
terjadinya longsor yang dapat berakibat fatal
bagi warga yang tinggal di Huntap Lau Mangir Surbakti Tiga tersebut.
Baca Juga:
Masyarakat Partibi Lama Demo PN Kabanjahe Minta Keadilan Terkait Lahan Tani Pengungsi Gunung Sinabung
Sementara Mahmud Ginting yang mengaku salah satu Ketua Aron
yang ikut terlibat dalam proses pemilihan lokasi Huntap dan ikut sebagai
pengawas pembangunannya kepada wartawan, mengakui bahwa sepanjang bibir jurang
tidak boleh dibangun rumah hunian karena berpotensi terjadi longsor yang
berakibat patal bagi penghuni huntap.
"Sepanjang pengetahuan saya, sampai sekarang tidak ada warga
yang mengaku tanah sepanjang bibir jurang ini adalah miliknya," kata
Mahmud Ginting.
Baca Juga:
Pengungsi Gunung Sinabung di Tiga Desa dan 1 Dusun Tuntut Janji Pemkab Berikan LUT
Diketahui pembagunan hunian tetap Lau Mangir Surbakti Tiga
Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo dibangun oleh Hermanto Sembiring pada tahun 2017 lalu.