Konsekuensi Hukum yang Tegas
Pencurian tenaga listrik memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda.
Baca Juga:
Seru! PLN UID Sumut Gelar Donor Darah & Mini MCU Saat Bulan K3
Selain itu, melalui mekanisme Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang berdasarkan Peraturan Direksi PLN Nomor 028 Tahun 2023, PLN berwenang melakukan:
- Pengenaan denda pemakaian listrik susulan sesuai perhitungan energi yang digunakan secara tidak sah;
- Pembongkaran instalasi listrik ilegal;
- Pemutusan sementara hingga pemutusan permanen sambungan listrik.
Dalam konteks hukum pidana umum, praktik ini juga dapat dikenakan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
PLTM Sei Wampu 1 Sumut Resmi Tandatangani COD, Dukung Transisi Energi Menuju NZE 2060
Pendekatan Humanis dan Ajakan Kepatuhan
Meski tegas dalam penegakan aturan, PLN tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat untuk beralih ke sambungan listrik resmi. Prosedurnya mudah, terjangkau, dan yang terpenting jauh lebih aman. Jangan mempertaruhkan keselamatan keluarga hanya karena praktik listrik ilegal," tutup Mundhakir.