WahanaNews-Sumut I Pasca ditolaknya Revisi UU Pemilihan Umum oleh Pemerintah Republik Indonesia, penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan) kembali merujuk kepada undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Artinya Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selanjutnya akan diselenggarakan pada tahun 2024," ujar Ketua KPU Kota Padang Sidempuan, Tagor Dumora Lubis, Rabu (1/9/2021).
Tagor menjelaskan, hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 167 ayat 1, Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Dan Pemilu terakhir diselenggarakan, pada 17 April 2019.
Tagor mengatakan, undang-undang memberi mandat kepada KPU RI untuk menetapkan waktu tersebut. Namun, hingga saat ini, KPU RI belum menetapkan secara resmi kapan dilaksanakan.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Karena penetapan untuk waktu pelaksanaannya, harus dilakukan melalui mekanisme rapat Pleno KPU RI," kata Tagor.
Tagor menerangkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hal itu, sudah dilakukan beberapa waktu lalu, antara Pemerintah, Komisi II DPR RI dengan Penyelenggara Pemilu; Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Dan disepakati Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dilaksanakan pada 28 Februari 2024. Sedangkan Penyelenggaraan Pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024. Dan ini menjawab pertanyaan dari berbagai pihak, yang beranggapan bahwa Pemilu dan Pilkada dilakukan secara bersamaan," ungkap Tagor.