Unjuk rasa dan mengemukakan pendapat sah-sah saja, karena hal ini dilindungi oleh undang-undang. Namun juga harus dipahami, bahwa KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang diberi mandat oleh undang-undang. Dan dalam pelaksanaannya seluruh regulasi tahapan penyelenggaraan Pemilu mengacu kepada undang-undang Pemilu.
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
"Lantas timbul pertanyaan, Apakah pantas segala konsekwensi dari Penyelenggaraan Pemilu dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum?" Kata Tagor.
Tagor menginginkan, kedewasaan dari sudut pandang masing-masing individu sangat dibutuhkan didalam memahami dan memaknai proses Pesta Demokrasi yang diwujudkan dalam bentuk Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada).
Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya mengacu kepada regulasi dan semua yang tertuang di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024
"Alangkah baiknya jika peserta Pemilu juga melakukan hal yang sama. Begitu juga dengan stakeholder dan pemilih juga turut serta berpartisipasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ucap Tagor.
Tagor berharap, dengan hal itu potensi konflik horizontal maupun vertikal dapat dihindari. Dan suksesi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) yang bermartabat, berkualitas dan berintegritas harus dapat mencakup semua aspek tersebut.
Pada saat ini, KPU RI sedang dalam masa persiapan, baik dari perencanaan program, anggaran dan penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu (regulasi).