Beban Kerja Berat
Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang dilaksanakan pada 2024 nanti, berimbas kepada beban kerja yang sangat berat. Walaupun waktu antara pelaksana Pemilu dan Pilkada berbeda.
Baca Juga:
KPU Parimo: Jadwal PSU Pilkada 19 April 2025 Berpotensi Bergeser
"Namun akan ada tahapan penyelenggaraan pemilu dan Pilkada yang saling beririsan. Dan diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," ujar Tagor.
Tagor menjelaskan, beban kerja yang berat, ditambah situasi dan kondisi dimasa Pandemi Covid-19, ruang gerak yang sangat terbatas dan belum tahu kapan akan segera berakhir akan menjadi persoalan tersendiri.
"Bagaimana nanti Komisi Pemilihan Umum misalnya melaksanakan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) Data Pemilih, Sosialisasi Kepemiluan kemudian Bimbingan Teknis kepada Penyelenggara Badan Adhoc (PPK , PPS dan KPPS) dan seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 akan menjadi tantangan bagi Penyelenggara Pemilu yang harus diantisipasi sejak dini," ungkapnya.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
Tagor menyebut, masih segar dalam ingatan, ketika Pemilu 2019 menelan korban jiwa penyelenggara dalam jumlah yang tidak sedikit. Ratusan jiwa melayang dikarenakan sebagian besar faktor keletihan dalam melaksanakan tahapan pemilu.
Seperti anggota KPPS yang berpacu dengan waktu didalam menyelesaikan PUTUNGSURA (Pemungutan dan Perhitungan Suara) di TPS masing-masing. Anggota PPK di tingkat Kecamatan juga berpacu dengan waktu dalam menyelesaikan Rekapitulasi Penghitungan Suara, begitu juga hal nya dengan anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi bahkan anggota KPU RI semua berpacu dengan waktu didalam melaksanakan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Ironisnya, banyak suara sumbang bahkan unjuk rasa dialamatkan kepada KPU sebagai Penyelenggara Pemilu.