Tagor mengatakan, kemudian pada 20 Agustus 2021 lalu, update tentang kapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024, Ketua KPU RI menyebutkan bahwa Pelaksanaan Pemilihan Umum akan diselenggarakan pada 21 Februari 2024.
"Ini memberikan gambaran kepada kita semua, kapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, sebelum ditetapkan oleh KPU RI," ungkap Tagor.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tagor mengatakan, untuk pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu juga sudah disepakati, dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara dilakukan.
"Namun, kesepakatan antara Pemerintah, Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu ini belum final. Karena masih menunggu penetapannya oleh KPU RI," kata Tagor.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
Kemudian, untuk Penyelenggaraan Pilkada 2024, juga merujuk kepada undang-undang No 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 8, pemungutan suara serentak nasional Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
"Konsekwensi dari pemungutan suara serentak secara nasional, Pilkada 2024 ini, tentunya berimbas kepada masa jabatan Gubernur, Bupati/Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 yang tidak sampai 5 tahun," ungkap Tagor.
Hal itu, juga tercantum pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat 7; Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai tahun 2024.