WahanaNews.co | Pegawai
di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel ramai-ramai mengembalikan uang
ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang itu dikembalikan berkaitan dengan dugaan suap dan
gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel yang melibatkan Gubernur
Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Hal tersebut diketahui pada situs Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.
Beberapa pegawai yang juga panitia tender di Pemprov
Sulsel pasca kejadian ini disebut menyetor kembali uang ke rekening penampungan
KPK Perkara Gubernur Sulsel.
Diantaranya dari Kepala Biro Pengadaan Barang dan
Jasa, Sari Pudjiastuti. Sari berulang kali mengembalikan uang dengan nominal
yang bervariasi.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Setoran pertama dilakukan Sari sebesar Rp 160 juta
pada 15 Maret 2021. Kemudian, Rp 65 juta juga disetor pada 16 Maret dan Rp 2,5
juta pada tanggal 6 April 2021.
Adapula dari Pokja atas nama Syamsuriadi sebesar Rp 35
juta disetor pada tanggal 15 Maret.
Kemudian atas nama Yusril Mallombassang menyetor uang
Rp 160 juta pada 15 Maret 2021. Pada tanggal yang sama, Yusril juga kembali
menyetor Rp 35 juta.