Nama Sari juga sempat disebut oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) pada sidang perdana Agung Sucipto, terdakwa kasus dugaan suap proyek yang
ikut menyeret nama Gubernur Sulsel yang kini non aktif, Nurdin Abdullah.
JPU KPK Muhammad Asri Irwan mengatakan, Nurdin
Abdullah meminta Sari agar memenangkan perusahaan yang ditunjuknya pada
sejumlah tender proyek. Salah satunya PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung
Sucipto.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Salah satu proyek tersebut adalah pembangunan Jalan
Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan, Kabupaten Bulukumba. Proyek itu dibiayai
Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 dengan nilai pagu Rp 15,7 miliar.
Sari kemudian meminta Pokja agar memenangkan
perusahaan milik Agung Sucipto tersebut. Perusahaan lain dicarikan kesalahaannya
agar bisa terdepak.
Sari sendiri hingga kini enggan berkomentar banyak. Ia
mengaku akan tetap kooperatif jika dimintai keterangan.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Terima kasih, saya ikut proses saja,"
jawabnya singkat.
Ruangan Sari sendiri sempat digeledah oleh KPKpada
awal Maret lalu. Sejumlah dokumen yang diduga sebagai barang bukti diamankan.
Ia juga sudah dua kali dimintai keterangan oleh KPK
terkait kasus yang menjerat Nurdin tersebut.