WahanaNews-Sumut | Bupati Tapanuli Utara, Drs. Nikson Nababan, M.Si bersama Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Dr. Ir Bambang Suprianto, M.Sc, melaksanakan Kickoff Meeting Pelaksanaan Indentifikasi dan Verifikasi Terpadu Calon Hutan Adat Di Kabupaten Toba dan Kabupaten Tapanuli Utara di Auditorium Kantor Bupati Kabupaten Toba, Rabu (06/10/2021)
Kickoff Meeting Pelaksanaan Indentifikasi dan Verifikasi Terpadu Calon Hutan Adat Di Kabupaten Toba dan Kabupaten Tapanuli Utara itu dihadiri oleh Bupati Tapanuli Utara, Drs. Nikson Nababan, M.Si bersama Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Dr. Ir Bambang Suprianto, M.Sc, Bupati Toba diwakili oleh Wakil Bupati Toni Simanjuntak,SE, turut mendampingi Kadis Lingkungan Hidup Taput Heber Tambunan, Kabag Prokopim Sasma Situmorang.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
Permasalahan terkait sengketa wilayah masyarakat adat dan indikasi Pencemaran Limbah Industri di Lingkungan Danau Toba, menjadi perhatian yang sangat serius dari Pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo untuk segera diselesaikan oleh para pihak terkait khususnya kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menindaklanjuti arahan Presiden dimaksud, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Keputusan Nomor SK.352/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Langkah-Langkah Penyelesaian Permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah Industri di Lingkungan Danau Toba.
"Saya sangat menyambut baik kegiatan ini, saya berharap dapat menjadi sarana penyamaan persepsi dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah sekitar kawasan Danau Toba dan khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara. Pemahaman hak masyarakat hukum adat sebagai hak asasi manusia (HAM), akan membawa konsekuensi bahwa hak masyarakat hukum adat tidak hanya harus dihormati dan dilindungi akan tetapi juga harus dipenuhi," ujar Nikson Nababan.
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
Setelah Perda tersebut terbit, pada saat ini dalam proses pembentukan peraturan Bupati Taput mengenai pelaksanaan Perda Nomor 04 Tahun 2021 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum serta dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bupati tentang panitia masyarakat hukum adat Kabupaten.
"Kita semua berharap dalam proses penetapan ini tidak meninggalkan konflik yang terjadi dalam masyarakat, baik internal maupun eksternal, yang dapat mengganggu stabilitas di Kabupaten Taput.
Kepada Bapak Dirjen, kami masyarakat Tapanuli Utara adalah masyarakat petani, kami siap menjadi menjadi daerah yang berdaulat dibidang pangan," sebutnya.
Dalam kesempatan sebelumnya acara dibuka oleh sambutan dari Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Dr. Ir Bambang Suprianto, M.Sc