Pada Bab IV tentang
'Pengembangan Sarana dan Prasarana Publik dan Pengelolaan Lingkungan', ada
kewajiban yang dipaparkan untuk pengembang di pasal 6.
Berikut isinya.
Baca Juga:
Jababeka Berambisi Menyusul PIK dan BSD Sebagai PSN
Pengembang Kawasan Pantai Kita dan
Kawasan Pantai Maju wajib:
a. Menyediakan sarana dan prasarana publik,
dan melakukan pengelolaan lingkungan yang memadai pada Kawasan Pantai Kita dan
Kawasan Pantai Maju dengan berpedoman pada indikasi program sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Gubernur ini;
b. Mengganti kegiatan dalam bentuk
penyediaan lain yang diusulkan oleh Pengembang di kawasan Pantai Kita dan
Pantai Maju dengan nilai yang setara dengan nilai yang diperoleh dari lembaga
penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur, sepanjang pelaksanaan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilaksanakan;
Baca Juga:
Rampung Tahun 2060, Ini Dia Proyek Rp 40 Triliun yang Direstui Jokowi Jadi PSN
c. Menuangkan rincian pelaksanaan pemenuhan
kewajiban pada kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju dalam bentuk dokumen kerja
sama yang dibuat di hadapan Notaris dengan mengacu pada Izin Prinsip
Pemanfaatan Ruang termasuk untuk kebutuhan perpanjangan/penyempurnaannya; dan
d. Setelah seluruh kewajiban pada kawasan
Pantai Kita dan Pantai Maju telah dipenuhi, maka Pengembang dapat mengalihkan
kegiatan pada lokasi lain dengan persetujuan Gubernur.
Seperti diketahui, Anies telah
melakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan jalur jalan sehat dan sepeda
santai (jalasena) di kawasan Pantai Maju, pulau reklamasi pada 2018.