Dinas Pariwisata harus melakukan inovasi, mengoptimalkan pendapatan
asli daerah, kajian dan evaluasi mengenai manajemen pengelolaan persampahan, penertiban
penambangan galian C oleh satpol PP sesuai dengan regulasi yang ada, sebagai
penutup disampaikan bahwa saran dan masukan yang disampaikan diatas dapat
ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Wakil Bupati Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD Tapteng
Rismawati Simarmata sebagai juru bicara Tim Gabungan Komisi
yang membahas ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah
menyampaikan hasil pembahasan berupa saran dan masukan untuk penyempurnaan
Ranperda ini diantaranya adanya pengurangan OPD dari 38 OPD menjadi 32 OPD, pengurangan
staf ahli dari 3 jabatan menjadi 2, penguatan tugas dan fungsi para asisten dan
staf ahli, BKD tetap menjadi satu OPD, penguatan Satpol PP disetiap Kecamatan.
Baca Juga:
Delapan Fraksi DPR Sepakat RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 Dilanjutkan, Soroti Efektivitas Belanja Negara
Penguatan tugas dan fungsi kecamatan dengan melakukan klasifikasi
per kecamatan, Bidang UMKM agar dikembalikan ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi,
Perindustrian dan Perdagangan.
Dilanjutkan penyederhanaan atau perampingan struktur OPD ini
tentunya akan berpengaruh pada aparatur sipil negara sehingga diharapkan dapat
dilakukan secara arif dan bijaksana dan menempatkan para PNS sesuai dengan
Kompetensinya.