Dinas Pariwisata harus melakukan inovasi, mengoptimalkan pendapatan
asli daerah, kajian dan evaluasi mengenai manajemen pengelolaan persampahan, penertiban
penambangan galian C oleh satpol PP sesuai dengan regulasi yang ada, sebagai
penutup disampaikan bahwa saran dan masukan yang disampaikan diatas dapat
ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Dalam Sesi Doa, MUI Harap Presiden Prabowo Bangun Demokrasi dan Berantas Korupsi
Rismawati Simarmata sebagai juru bicara Tim Gabungan Komisi
yang membahas ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah
menyampaikan hasil pembahasan berupa saran dan masukan untuk penyempurnaan
Ranperda ini diantaranya adanya pengurangan OPD dari 38 OPD menjadi 32 OPD, pengurangan
staf ahli dari 3 jabatan menjadi 2, penguatan tugas dan fungsi para asisten dan
staf ahli, BKD tetap menjadi satu OPD, penguatan Satpol PP disetiap Kecamatan.
Baca Juga:
Bersama DPRD, Pemkot Bekasi Paripurna Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD 2024
Penguatan tugas dan fungsi kecamatan dengan melakukan klasifikasi
per kecamatan, Bidang UMKM agar dikembalikan ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi,
Perindustrian dan Perdagangan.
Dilanjutkan penyederhanaan atau perampingan struktur OPD ini
tentunya akan berpengaruh pada aparatur sipil negara sehingga diharapkan dapat
dilakukan secara arif dan bijaksana dan menempatkan para PNS sesuai dengan
Kompetensinya.