Wahananews.co I Pembangunan ruko di Jl.
Pasar Minggu No. 33 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu, yang berdiri pada
jalur peruntukan hijau umum (PHU) luput dari tindakan pembongkaran. Diduga
Kepala Sektor Cipta Karya, Tata ruang dan Pertanahan Kec.Pasar Minggu ada main.
Baca Juga:
Refly Harun Akan Mencap Anies dan Muhaimin Penghianat Jika Gabung Dengan Perintahaan
Sesuai Perda DKI No. 128/2012 tentang pengenaan
sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung, bangunan yang berada dalam
kawasan PHU tidak diperbolehkan berdiri.
Sekjend LSM GeAKI (Gerakan Anti Korupsi
Indonesia), Hamka, menuding, tidak dibongkarnya bangunan yang berdiri di
kawasan jalur hijau diduga adanya faktor pembiaran secara sengaja oleh Kepala
Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kec. Pasar Minggu, pada hal pembangunan
di jalur hijau telah merusak perencanaan tata ruang wilayah Jakarta.
Baca Juga:
Debat Terkahir, Akademisi Sebut Para Capres Terlihat Menahan Diri
"Bangunan ruko tanpa perijinan itu telah
menyalahi Perda No. 1 Tahun 2014 Tentang detail rencana tata ruang dan
peraturan zonasi. Semestinya itu harus dibongkar, kenapa dibiarkan, kami
menduga Kepala Sektor Cipta Karya, Tata ruang dan Pertanahan Kec. Pasar Minggu ada
main dengan pemilik bangunan," kata Hamka kepada Wahananews.co.
Menurutnya, sanksi pembangunan yang
berada dalam kawasan PHU tidak saja hanya berhenti pada pemberian sanksi
administrasi dan penyegelan.
"Harus ada rekomendasi teknis (rekomtek)
kepada satuan polisi pamong praja untuk selanjutnya dilakukan pembongkaran," tambah
Hamka. (tum)