WahanaNews.co I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir
bersepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dalam
hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN).
Baca Juga:
Kejari Samosir Gelar Sosialisasi Penerangan dan Penyuluhan Hukum
Hal itu dinyatakan dalam penandatanganan nota Kesepakatan
Bersama (MoU) antara Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST, dengan Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putera, SH., MH, di ruang
lobby Kantor Bupati Samosir, Selasa (08/06/2021).
Turut hadir Wakapolres Samosir, Danramil Palipi, Sekdakab
Samosir, para Asisten, Kadis Kominfo, Kepala Bappeda, Kabag Hukum dan Kabag
Tapem.
Baca Juga:
Vandiko Gultom Minta Polres Usut & Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan di Samosir
Kerjasama ini bertujuan untuk menangani bersama dalam hal
penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pemberian
pertimbangan hukum dan konsultasi hukum terhadap masalah hukum Perdata dan Tata
Usaha Negara, pelayanan hukum dalam bentuk penyuluhan hukum dan sosialisasi
peraturan perundang-undangan di Kabupaten Samosir, mengajukan penegakan hukum
di Bidang Perdata dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan
melindungi kepentingan Negara dan pemerintah, tindakan hukum lain dengan
menjadi mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan
antar Lembaga, Instansi, BUMN/BUMD di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.