Ada dua perusahaan yang memasukkan Surat Penawaran Harga. CV.
Karya Baru dengan penawaran Rp2.275.200.000 (95% dari HPS) dan CV. Juanda Karya
menawar Rp2.378.400.000 (99,1%) dari HPS.
Baca Juga:
AS Rancang “Sabuk Kemanusiaan Gaza”, Ganti GHF dengan Pusat Bantuan Internasional
Alasan CV. Juanda Karya digugurkan, karena tidak hadir pada saat pembuktian
kualifikasi.
Pemerhati pembangunan Taput, Sahala Arfan Saragi, SH, yang
mengikuti proses pelaksanaan proyek mengatakan, selama proses pekerjaan
berlangsung mulai pembersihan lahan, pematangan BS dan penghamparan Hotmix,
pihak pengawas dari PUPR jarang terlihat dilapangan.
Baca Juga:
Periksa 1.698 Tenaga Kerja Asing di NTB, Imigrasi Temukan Indikasi Pelanggaran
Pada hal, itu sangat penting guna menghindari kurangnya
kualitas pekerjaan nantinya.