Ada dua perusahaan yang memasukkan Surat Penawaran Harga. CV.
Karya Baru dengan penawaran Rp2.275.200.000 (95% dari HPS) dan CV. Juanda Karya
menawar Rp2.378.400.000 (99,1%) dari HPS.
Baca Juga:
TNI AL dan Bea Cukai Perketat Jalur Laut Maluku dari Penyelundupan
Alasan CV. Juanda Karya digugurkan, karena tidak hadir pada saat pembuktian
kualifikasi.
Pemerhati pembangunan Taput, Sahala Arfan Saragi, SH, yang
mengikuti proses pelaksanaan proyek mengatakan, selama proses pekerjaan
berlangsung mulai pembersihan lahan, pematangan BS dan penghamparan Hotmix,
pihak pengawas dari PUPR jarang terlihat dilapangan.
Baca Juga:
Rokok Ilegal Merajalela, Pemda Didorong Lebih Aktif Awasi Produsen dan Jalur Distribusi
Pada hal, itu sangat penting guna menghindari kurangnya
kualitas pekerjaan nantinya.