"Saya mohon maaf ini hari Jumat, saya laporkan ke semua khalayak. Kenapa dia diberhentikan, karena ada saudaranya yang ingin masuk makanya diberhentikan. Itu tidak adil, saya cek oh bener adanya, itu tak adil," urainya.
Edy mengaku tak akan memperlakukan seseorang seperti itu. Ia tak akan mencopot bawahannya seandainya saudaranya sendiri mau mengisi jabatan di instansi.
Baca Juga:
Bravo Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 12,36 Gram Sabu-sabu dari Dua Tersangka
Jika nantinya Ismail Lubis tak mampu menangani masalah kesehatan terutama Covid-19 di Sumut, maka Edy tak segan-segan akan langsung menggantinya.
"Ada tanda tangan integritas, kalau dia tak bisa penuhi, ada enam bulan ada setahun itu tuntutan kerja," urai Edy.
Baca Juga:
WG Pelaku Pencabulan Terhadap Pelajar Berhasil Diringkus di Dolok Silau
Ismail Lubis juga diketahui pernah tersangkut masalah hukum saat menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madina pada Kamis 18 September 2014.
Berdasarkan putusan perkara tingkat Pengadilan Tinggi Medan, Ismail dijatuhi hukuman percobaan selama 3 bulan penjara dalam kasus penghinaan. Namun hakim menilai hukuman penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebelum percobaan 6 bulan.
Kasus itu berawal saat sejumlah wartawan ingin mewawancarai Ismail Lubis terkait dana BPJS Kesehatan. Namun Ismail dengan suara keras berkata kepada wartawan Sarmin Harahap "Kau macam penjahat dan perampok aja, kau kan wartawan kan punya etika".