PAKPAK-BHARAT.WAHANANEWS.CO - Konferensi pers Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pakpak Bharat terkait polemik materi debat Pilkada yang menuding wilayah tersebut sebagai ladang ganja, justru memicu kekecewaan dan kecurigaan di kalangan jurnalis.
Alih-alih memberikan penjelasan yang transparan dan bertanggung jawab, KPUD Pakpak Bharat justru terkesan menghindar dan melempar tanggung jawab kepada pihak lain. Ketua KPUD, Basra Munte, menyatakan bahwa materi debat merupakan tanggung jawab pemateri dan KPUD tidak dapat mengintervensi demi menjaga independensi.
Baca Juga:
KPUD Pakpak Bharat Dipertanyakan Soal Materi Debat Kandidat Bupati: Benarkah Ada Ladang Ganja?
Namun, pernyataan ini dinilai tidak meyakinkan oleh para jurnalis yang hadir. Mereka mempertanyakan mengapa panelis yang mengajukan materi kontroversial tersebut tidak dihadirkan dalam konferensi pers.
Seorang jurnalis bahkan menuding bahwa Ketua KPUD sebelumnya pernah menyatakan bahwa materi debat sepenuhnya menjadi kewenangan panelis. Pertanyaan ini tidak dijawab secara tegas oleh Basra Munte, yang hanya mengatakan bahwa pihaknya sedang berupaya menghadirkan panelis tersebut.
Sikap menghindar dan tidak transparan dari KPUD Pakpak Bharat ini memicu kecurigaan bahwa mereka mencoba melindungi panelis yang diduga telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan berpotensi merusak citra Pakpak Bharat.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
Kekecewaan jurnalis semakin memuncak ketika konferensi pers hanya dihadiri oleh Ketua KPUD dan satu komisioner. Komisioner hukum dan teknis pun tidak hadir, sehingga semakin menguatkan dugaan bahwa KPUD berusaha menutup-nutupi kasus ini.
Akibat dari sikap tidak bertanggung jawab KPUD, sejumlah jurnalis berencana melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor KPUD. Mereka menuntut KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi tegas kepada KPUD Pakpak Bharat karena dianggap tidak mampu menciptakan Pemilu damai.
Aksi ini juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa panelis dan komisioner KPUD yang diduga telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan berpotensi menimbulkan kekisruhan di masyarakat.