Proses Pemeriksaan Saksi yang Membingungkan
Korban melanjutkan ceritanya, satu hari sebelum tanggal 8 Juli 2025, ia sempat menanyakan kepastian kehadiran saksi-saksi dan Bripda Rilly menyatakan akan menunggunya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMA Matauli Pandan, 14 Saksi Diperiksa Polisi
"Saya mempertanyakan kepastian untuk menghadirkan saksi-saksi pada tanggal 8 Juli 2025, dan ia menjawab akan menunggunya sembari mempertanyakan berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan," ucapnya.
Pada tanggal 8 Juli 2025, DM boru Manullang tiba di Polrestabes Medan sekitar pukul 10:00 WIB bersama kedua saksi. Setelah menghubungi Bripda Rilly, ia diinstruksikan untuk menemui Penyidik Arya Sihombing agar saksi-saksi dapat dimintai keterangan.
"Setelah saksi pertama berinisial LS selesai diperiksa Bapak Arya Sihombing, dan saksi kedua berinisial JS yang sempat dimintai keterangan oleh Bripda Grace, Ibu Rilly datang ke ruangan PPA sekitar jam 12 kurang untuk melanjutkan tugasnya menerima keterangan dari saksi JS," tutup DM boru Manullang, menjelaskan alur pemeriksaan saksi yang ia alami.
Baca Juga:
Kasus KDRT DM Boru Manullang: Polisi Periksa Saksi Selasa Depan
Kasus dugaan KDRT ini masih dalam proses penyelidikan di Polrestabes Medan, dan korban berharap adanya kejelasan serta penanganan yang transparan dari pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan Saat dikonfirmasi, Bripda Rilly Sagita, penyidik yang menangani kasus ini, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu saksi untuk dimintai keterangan.
"Maunya ada warga setempat yang bisa dihadirkan sebagai saksi yang melihat langsung kejadian malam itu. Karena katanya tidak ada yang melihat, makanya saksi dihadirkan setelah ini, yang ada di kejadian, pas malam itu aja," ujarnya pada Senin (13/10/2025) lalu.