"Dalam
penerapan PPKM Darurat diberlakukannya penyekatan di wilayah perbatasan Kota
Medan dan di pusat Kota Medan yang bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat di
tengah pandemi Covid-19 karena angka penyebarannya terus meningkat,"
tuturnya.
Baca Juga:
Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial dalam memperingati HUT TNI ke - 79 Tahun 2024 diramaikan Warga
Tak
hanya itu, Panca mengungkapkan semua perusahaan di Kota Medan wajib mentaati
aturan selama PPKM Darurat dengan bekerja 50 persen dari kantor dan 25 persen
bekerja dari rumah. Terkhusus untuk bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup
orang banyak boleh bekerja 100 persen.
Baca Juga:
Operasi Patuh Toba 2024: Meningkatkan Keselamatan Berlalu Lintas di Kota Medan dan Sumatera Utara
"Diimbau
kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini
tidak perlu masuk ke Kota Medan sehingga tercapai tujuan PPKM Darurat dalam
memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya. (tum)