"Dalam
penerapan PPKM Darurat diberlakukannya penyekatan di wilayah perbatasan Kota
Medan dan di pusat Kota Medan yang bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat di
tengah pandemi Covid-19 karena angka penyebarannya terus meningkat,"
tuturnya.
Baca Juga:
DPRD Kota Medan Serahkan Rekomendasi Pansus LKPj 2024 kepada Wali Kota Rico Waas
Tak
hanya itu, Panca mengungkapkan semua perusahaan di Kota Medan wajib mentaati
aturan selama PPKM Darurat dengan bekerja 50 persen dari kantor dan 25 persen
bekerja dari rumah. Terkhusus untuk bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup
orang banyak boleh bekerja 100 persen.
Baca Juga:
Geger! Siswi SMK di Medan Melahirkan Sambil Berdiri Dekat Warung, Bayi Ditinggalkan Tanpa Baju
"Diimbau
kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini
tidak perlu masuk ke Kota Medan sehingga tercapai tujuan PPKM Darurat dalam
memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya. (tum)