"Anak-anak
muda itu kita pacu, agar dalam proses belajarnya, setelah lulus dan hendak
masuk ke sektor ketenagalistrikkan, harus mengurus sertifikat
kompetensinya," jelasnya.
Ketua Tim Leskatmelin, Achmad Rahardjo, menjelaskan, hadirnya kegiatan uji kompetensi
merupakan upaya Leskatmelin dalam menjawab tuntutan sumber daya manusia yang
kompeten di bidang kelistrikan, khususnya di 4 provinsi ini, yakni Sulut, Gorontalo, Maluku, dan Malut.
Baca Juga:
Kiprah Srikandi PLN di Lapangan, Hadirkan Listrik Hingga Ujung Nusantara
Usaha
ketenagalistrikan saat ini, jelasnya, berkembang sangat pesat dikarenakan
permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat. Hal tersebut
memerlukan sumber daya manusia yang kompeten.
Ia
mengatakan, dasar hukumnya juga telah tertuang dalam Pasal 44 ayat (6) UU Nomor
30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang berbunyi: "Setiap tenaga teknik
dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi."
Selain
itu, UU Ketenagalistrikan juga mengamanatkan bahwa pemerintah melakukan
pembinaan dan pengawasan umum tercapainya standardisasi dalam bidang
ketenagalistrikan.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
"Saat
ini, kita fokus untuk tenaga teknik di perusahaan-perusahaan,
kampus-kampus, dan ke depannya kita akan buka tenaga-tenaga kelistrikan bidang
perhotelan, rumah sakit, dan BUMN. Harapan kita agar putra daerah bisa
mengikuti sertifikasi dan menjadi tenaga yang bisa menguasai pasar kerja
lokal," katanya.
Ujian
kompetensi tersebut, jelasnya, yang diadakan
dengan simulasi dan praktik, juga
menjadi satu spirit perkembangan dan peningkatan kualitas tenaga kelistrikan di
4 provinsi,
yakni Sulut, Gorontalo, Maluku, dan Malut. [yhr]