Mantan Direktur Konflik Bandan Pertanahan Nasional (BPN)
yang juga Ketua Forum Bangso Batak Indonesia Ronsen Pasaribu, mengatakan hal
senada.
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Terima Bantuan Taman Dancing Fountain dari PT. TPL
Ketika konflik terjadi, sebidang tanah diakui dua pihak.
Satu sisi, kehutanan mengakui itu wilayahnya, tetapi sebelumnya itu hutan adat
masyarakat.
"Oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lahan
dikonsesikan kepada TPL, sementara rakyat untuk kepentingan perut. Bertani
sudah turun-temurun sejak lama," kata Ronsen.
Baca Juga:
PT TPL Sektor Habinsaran Berikan 30.000 Bibit Kopi dan Adakan Pelatihan
Ia menyebut, ada dua dasar hukum sebagai litigasi untuk
tanah masyarakat adat, yakni Keputusan Mahkamah Agung dan Keputusan Mahkamah
Konstitusi.