Disebutkan PT. Hagitasinar Lestarimegah melanggar ketentuan
Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf a peserta pemilihan menyampaikan
dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Dalami Penempatan Reksadana PT IIM
Penelusuran WahanaNews.co perusahaan tersebut mengikuti
tender Pembangunan Taman Simpang Penawar, Satker Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kab. Tulang Bawang Tahun Anggaran 2021 dengan HPS
Rp.15.999.937.021,80. Yang ditender pada tanggal 19 Maret 2021. Kemudian PT
Hagitasinar Lestarimegah menawar sebesar
Rp 12.799.949.617,00.
Namun dari hasil evaluasi, dinyatakan PT Hagitasinar
Megalestari menyampaikan dokumen tender palsu.
Baca Juga:
Terkait Kasus IUP Kaltim, KPK Geledah 2 Rumah di Samarinda-Kutai
"Bukti Surat Perjanjian Sewa antara Peserta dengan PT
Berdikari Pondasi Perkasa setelah dilakukan klarifikasi, dinyatakan TIDAK BENAR
di keluarkan oleh PT Berdikari Pondasi Perkasa. Dengan demikian peserta
menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Sesuai ketentuan dalam
Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf (A) Umum angka
(4) Pelanggaran terhadap aturan pengadaan; angka (4.2) Peserta yang terbukti
melakukan tindakan sebagaimana pada angka 4.1 dikenakan sanksi : a. Sanksi
administratif, seperti digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan
penetapan pemenang; dan/atau b. Sanksi pencantuman dalam daftar hitam,"
demikian ditulis pokja pemilihan dalam portal pengadaan Pemkab Tulang bawang.