WahanaNews.co I PT Hagitasinar Lestarimegah masuk
dalam perusahaan daftar hitam (Black List) di portal website Inaproc
yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca Juga:
Selaraskan Renstra dan RPJMD 2025-2029, Wakil Bupati Tapteng Buka Forum Perangkat Daerah
Dilansir dari portal Inaproc, Rabu, (28/07/2021) perusahaan
konstruksi ini ditayang masuk daftar hitam selama dua tahun sejak tanggal 02
Juli 2021 sampai dengan 02 Juli 2023.
Seperti diketahui PT Hagitasinar Lestarimegah merupakan
mitra kerja (KSO) PT Bahana Prima Nusantara, pemenang proyek Penataan Kawasan
Monas Tahun Anggaran 2019 lalu.
Baca Juga:
Inilah Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Fisik, Wajib Tahu Sebelum Mengurus
Perusahaan yang beralamat di Jl. Jend. Ahmad Yani No. 32,
Kel. Utan Kayu Selatan, Kec. Matraman, Jakarta Timur ini di black list
berdasarkan surat ketetapan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No:
600/265/V.3c/TB/VII/2021.