Terpisah, Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana
Korupsi (BP2 TIPIKOR) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Agustinus PG, SH,
mengapresiasi ketegasan dari pokja pemilihan serta Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulang Bawang selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Dalami Penempatan Reksadana PT IIM
"Langkah tegas yang dibuat oleh kelompok kerja pemilihan dan
kepala dinas, mem black list perusahaan yang menyampaikan dokumen palsu
sudah tepat. Hal ini untuk menimbulkan efek jera kepada para penyedia yang
nakal," kata Agustinus dikantornya, Rabu (28/07/2021).
Diterangkan Agustinus, PT Hagitasinar Megalestari merupakan
perusahaan mitra (KSO) PT Bahana Prima Nusantara, pemenang proyek Penataan
Kawasan Monas Tahun Anggaran 2019.
Baca Juga:
Terkait Kasus IUP Kaltim, KPK Geledah 2 Rumah di Samarinda-Kutai
Dalam prosesnya, proyek itu sempat menghebohkan publik dan berbagai media karena diduga pelaksanaanya tidak tepat. Juga terindikasi terjadi korupsi dan merugikan keuangan negara yang
melibatkan kedua perusahaan dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.