14. Bahwa dengan uraian-uraian dan fakta peristiwa yang terjadi
diatas, maka kami sangat merasa kecewa dan tertipu dengan sikap Boasa
Simanjuntak. Awalnya manis menjanjikan untuk melakukan gugatan class action
akan tetapi sudah hampir satu tahun kami menunggu, yang kami dapatkan hanya
janji-janji iming-iming dan menggiring opini. Sehingga kami dan para peternak babi
untuk saling mencurigai orang-orang yang difitnahnya dan menghasut kami melalui orang
lain. Sedangkan Boasa Simanjuntak dapat terbatas tanpa ada ganjaran yang dia dapatkan
dengan menipu kami dan menghasut kami untuk membenci dan mencurigai orang lain.
Baca Juga:
Pengurus Wushu Kota Gunungsitoli Dilantik, KONI Harap Bisa Telurkan Atlet Berprestasi
15. Karenanya kami sangat merasa dirugikan oleh Boasa
Simanjuntak, secara materi dan imateril, baik waktu, tenaga, pikiran, beban
moral kepada peternak, menghasut kami para panitia/pengurus untuk membenci dan
mencurigai orang lain melalui voice dan pesan WhatsApp Group.
Baca Juga:
PSHT Cabang Simalungun Gelar Musyawarah Mengusulkan Calon Ketua Dewan Pertimbangan
Biaya bensin kendaraan mobil, perawatan kendaraan mobil, ganti
oli, kerusakan ban mobil, kerusakan mobil akibat selama 8 bulan digunakan untuk
kendaraan operasional sosialisasi. Hal tersebut menjadi kerugian kami, karena
gugatan class action tidak dilakukan sebagaimana janji-janjinya Boasa
Simanjuntak saat sosialisasi ke Kecamatan dan Desa di Sumatra Utara. Jika
gugatan class action tersebut terlaksana sebagaimana janji-janjinya, kami
membantu para peternak.