4. Selanjutnya seluruh masyarakat peternak hewan babi dan para
pengurus menjadi menggantungkan harapan penuh kepada Boasa Simanjuntak, karena
menjanjikan akan dapat memimpin gugatan class action dan mengaku sebagai
Advokat/Pengacara dengan mengaku sebagai pengurus Peradi.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 37 Pengurus DPP PDIP 2025–2030, Yasonna Laoly Duduki Posisi Ini
Yang membuat panitia Save Babi dan seluruh peternak yakin, bahwa Boasa Simanjuntak adalah Advokat Peradi
karena pada foto-foto di Fecebooknya menggunakan accessories
Peradi pada bajunya.
Baca Juga:
Eks Rektor UIN Jadi Ketua Dewan Pers, Berikut Jajaran Pengurus Periode 2025-2028
5. Boasa Simanjuntak menyuruh mereka sebagai panitia, untuk meminta data dari peternak hewan babi berisi :
a. print foto kandang b. data jumlah hewan babi yang mati c. foto tempat
dimana hewan babi yang mati akibat virus kolera Babi (HoG Cholera) d. surat
pernyataan dari para peternak Babi dengan materai Rp6000 sebanyak 5000 surat
dan 5000 berkas e. surat pernyataan dari Korlap kepada pengurus Save Babi dengan
materai Rp6000 sebanyak 20 surat dan berkas.
6. Seluruh berkas tersebut diserahkan kepada Boasa Simanjuntak
di Kantor Save Babi dan lagi-lagi menjanjikan kepada peternak
dan Korlap untuk melakukan gugatan class action menuntut ganti rugi
kepada Gubernur atau Pemerintah.