Hal ini membuktikan bahwa Boasa Simanjuntak tidak mampu menjawab
pertanyaan kami sebagai panitia dan pengurus
aksi Save Babi, tentang gugatan class action yang dijanjikannya.
Baca Juga:
Pengurus Wushu Kota Gunungsitoli Dilantik, KONI Harap Bisa Telurkan Atlet Berprestasi
Oleh karenanya kami merasa sangat dirugikan, karena tujuan Boasa
Simanjuntak mengeluarkan kami untuk memutar balikkan fakta dan berkelit dari
tuntutan kami, "Mempertanyakan kapan gugatan class action dilakukan."
18. Dengan dikeluarkannya kami, maka Boasa Simanjuntak bebas
untuk mengarang cerita agar dapat mengelabui Korlap dan peternak dengan
menciptakan berbagai alasan membalikkan fakta, agar tidak seorang pun yang
ingat tentang kapan dilaksanakannya gugatan class action.
Baca Juga:
PSHT Cabang Simalungun Gelar Musyawarah Mengusulkan Calon Ketua Dewan Pertimbangan
19. Apa yang kami sampaikan diatas, dapat kami buktikan dimana
pesan Group WhatsApp dan voice Boasa Simanjuntak masih kami simpan dan
dapat kami serahkan untuk kepentingan hukum.
Seperti dilansir dari Aspirasi Publik, Posma mengatakan,
pihaknyalah yang mempertanyakan keabsahan Advokat dan keanggotaan Peradi Baosa Simanjuntak
ke organisasi DPC Peradi di Medan. Ternyata diketahui, dari jawaban Ketua-Ketua organisasi
Advokat Peradi di Medan, Boasa Simanjuntak dinyatakan tidak pernah terdaftar di
DPC Peradi Medan sebagai Advokat/Pengacara, melalui jawaban surat tertulis resmi. (tum)