Menurut Irham, surat yang dikeluarkan kecamatan selama ini bertujuan untuk memberikan legalitas formal kepada masyarakat.
"Kemarin itu kenapa pihak lingkungan, pihak kelurahan juga menganggap itu tidak ada masalah, karena mereka memang satu keluarga yang kita anggap pasti tidak ada sengketa, tapi ternyata ada sengketa setelah itu. Nah itu yang kita sangat kita sayangkan. Maka ketika ini terjadi, mau tidak mau langkah terakhir secara administrasi negara, kami akan menarik itu karena secara administrasi negara kami yang mengeluarkan, kami yang menandatangani, secara administrasi negara juga langkah terakhirnya kami akan tarik kembali dan kami akan umumkan di masyarakat maupun di media bahwa tanah tersebut bukan milik dari si A atau si B dan sebagainya," pungkas Irham.
Baca Juga:
BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya, Menteri ATR Tegaskan Lahan Masih Aset Negara
Kesaksian Warga: Jalan Bersama Sejak 1970-an
Di lokasi yang sama, salah seorang warga pemilik tanah di belakang, HM Toyib, membenarkan bahwa jalan utama yang biasa dilewati adalah Jalan Bersama yang telah disepakati oleh Yacob Lio dan Subandi Lio pada tahun 2013.
"Jalan itu sudah sejak tahun 1970-an dipakai untuk jalan bersama. Karena orang ini (Yacob Lio dan Subandi Lio) mendapat dari warisan keluarga. Mereka itu ada 4 bersaudara, 3 laki-laki, 1 perempuan. Tinggal 2, inilah yang menyelesaikan masalah," kata Toyib.
Baca Juga:
BMKG Vs GRIB Jaya: Sengketa Lahan Negara di Tangsel Berujung Laporan Polisi
Pak Haji Toyib juga menjelaskan bahwa pada tahun 2013, ada pembagian tanah warisan yang menghasilkan terbitnya surat pernyataan Jalan Bersama tersebut melalui notaris.
"Suratnya ada melalui notaris. Karena saya berbatasan dengan Pak Yacob Lio, disitulah saya pegang fotocopy-nya dari Pak Yacob Lio. Itu Jalan bersama jika ada rusak dan becek-becek dirawat bersama," jelasnya.
Mediasi Lanjutan Dijadwalkan