Ditambahkan
Mangindar, pada pilkada kali ini semua pengawas turun, ada dari bawaslu, ada
dari tim paslon dan masyarakat. "Tidak mungkin ada seperti itu, semua
mengawasi," tambahnya.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Dirinya juga mengatakan,
dulu dia maju sebagai Cabup dari PDIP, dituduh juga melakukan politik uang. Biasanya
tunduhan-tuduhan seperti itu datang dari paslon-paslon yang kalah. Baik dari
tim suksesnya, maupun dari tim-tim yang lain yang tidak menduga paslon tersebut
akan kalah.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Sementara itu, Ketua
Bawaslu Kab. Samosir telah menerima laporan dari Paslon Rap Berjuang dugaan
adanya politik uang.
"Sudah, sudah kami terima, sedang kami rapatkan," kata
Ketua Bawaslu Kab. Samosir Anggiat Situmorang, singkat saat dihubungi, Minggu
(13/12/2020).
Pengacara Rapidin Simbolon, BMS Situmorang,
menerangkan, pihaknya telah melayangkan laporan dugaan politik uang dengan
melampirkan bukti-bukti berupa surat pernyataan dan bukti rekaman.
"Kemarin Sabtu siang kami bersama tim hukum DPP PDI
Perjuangan telah menyampaikan 4 laporan dan akan terus kami sampaikan laporan
dan bukti bukti politik uang," kata BMS.
Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi
Sukendar Situmorang mengatakan, Bawaslu Samosir yang akan memproses secara
administrasi, kemudian Bawaslu Provinsi Sumut yang akan menyelesaikannya.
Dengan ketentuan laporan tersebut harus diterima Bawaslu Samosir paling lama 7
hari setelah peristiwa terjadi.