"Ada tenaga medis menerima tunjangan selama 2 tahun
penuh, pada hal dia sedang menempuh pendidikan lanjutan di Universitas
Padjajaran Bandung. Ini namanya pilih kasih," terang Ivan.
Baca Juga:
Malam Keakraban Bersama PPPK Tahap II Formasi 2024, Ini Kata Bupati Dairi
Dia menegaskan, aturan sistim tata kelola keuangan
negara, praktek yang dilakukan oleh "BS" dan Pihak RSUD Sidikalang telah menyalahi Undang
Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, sehingga berpotensi merugikan
keuangan negara dan patut ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
Baca Juga:
Bupati Dairi Serahkan 346 SK PPPK Tahap II Formasi 2024
Terpisah, anggota DPRD Kab. Dairi, Togar Pasaribu dari
Komisi III Fraksi Partai Hanura, yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat, dihubungi WahanaNews.co Selasa, (19/1), mengatakan
terkait polemik yang kini terjadi dilingkungan RSUD Sidikalang, pihaknya kini
sedang memeriksa pejabat terkait.