SUMUT.WAHANANEWS.CO – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 11.201.103 di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Medan, diduga menjual solar subsidi kepada pelangsir dengan cara gonta-ganti plat nomor dan barcode. Diduga ada kelalaian atau bahkan kolusi antara operator dengan pelangsir, karena proses verifikasi yang seharusnya ketat diduga diabaikan sengaja operator bahkan mengenali mobil dan sopir yang sama melakukan kecurangan hingga dua kali.
Operator Mengaku Tidak Bisa Menolak
Baca Juga:
Agar LPG Subsidi 3 Kg Tepat Sasaran, Begini Rencana Pemerintah
Muhammad Al Amin, operator SPBU 11.201.103, mengakui saat dikonfirmasi pada Jumat (30/1/2026) tidak bisa menolak mobil pelangsir.
"Kami nggak bisa nolak dia bang," akunya.
Ketika ditanya terkait mobil pelangsir yang memiliki lebih dari satu barcode dan plat nomor, Anjas Pratama sebagai Shipleader operator mengacu kepada atasannya.
Baca Juga:
Lapor ke Prabowo, Maruarar Sebut Penyaluran Rumah Subsidi Sudah 221.041 Unit
"Itu bukan ranah kita pak, ranah kita kalau sesuai dengan mencocokkan data kita isikan. Izin saya kasih nomor bapak ke atasan saya ya, saya tidak bisa ambil kebijakan," ujarnya pada Senin (2/2/2026).
Solar Subsidi Harus untuk Pengguna Berhak
Penyalahgunaan solar subsidi merupakan pelanggaran peraturan yang merugikan negara. Solar subsidi diperuntukkan bagi pengguna berhak seperti angkutan umum dan kendaraan barang tertentu, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal. Modus ganti plat nomor digunakan untuk mengelabui sistem pengawasan, namun operator SPBU tidak melakukan tindakan pencegahan.