Sanksi yang Dapat Diberlakukan
SPBU yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif mulai dari penghentian penyaluran solar subsidi sementara hingga pencabutan izin permanen. Selain itu, pihak yang terlibat juga bisa mendapatkan sanksi hukum pidana maupun administrasi yang tegas.
Baca Juga:
Agar LPG Subsidi 3 Kg Tepat Sasaran, Begini Rencana Pemerintah
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Direktorat Jenderal BBM dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kepolisian Resor Kota Medan diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam. Selain memeriksa data sistem, perlu dilakukan pengawasan lapangan rutin dan tidak terduga, serta pengecekan fisik kendaraan yang mengisi BBM subsidi untuk mencegah praktik serupa.
Sebelumnya diberitakan, Anjas Pratama, operator SPBU 11.201.103 yang menjabat sebagai Shipleader, menyatakan bahwa jika mengetahui kendaraan mengisi dua kali, pihaknya akan meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kalau memang saya tahu dia dua kali, yang kedua kita minta STNK-nya, peraturan kami seperti itu," katanya, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga:
Lapor ke Prabowo, Maruarar Sebut Penyaluran Rumah Subsidi Sudah 221.041 Unit
Ketika dijelaskan bahwa sebuah mobil Fortuner mengisi solar sebanyak dua kali dengan modus mengganti plat nomor, anjas malah berdalih. "Saya tanya ke mereka, orangnya beda, mobilnya sama," ujarnya.
Pernyataan yang menyimpang itu langsung dibantah oleh operator lain, Muhammad Al Amin, yang secara langsung menangani pengisian tersebut. Ia kepada WahanaNews.co mengakui tanpa basa-basi membenarkan bahwa yang ngisi solar subsidi hingga dua kali itu adalah mobil dan orang (Supir) yang sama
"Sama bang, itu betul, orang (supir) dan mobilnya sama yang ngisi dua kali," ujar Al Amin dengan terbuka.