WahanaNews.co I Anggota DPRD Sumatera Utara,
inisial AST, yang saat ini dikenai status tahanan kota, melaksanakan reses
di beberapa kecamatan di Kabupaten Dairi.
Baca Juga:
Halim Lumbanbatu Gelar Syukuran Terpilih Sebagai Anggota DPRD Dairi 2024-2029
AST, terdakwa perkara korupsi pencetakan sawah seluas 100
hektar berbiaya Rp750 juta tahun 2011 di Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu
Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Dua Ribuan Masyarakat Dapil IV Dairi Hadiri Syukuran Wanseptember Situmorang
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksa Subuki, Kamis
(8/7/2021) mengatakan, oknum anggota DPRD Sumatera Utara berinisial AST dikenai
status tahanan kota berdasarkan penetapan hakim.
"Status tahanan kota berdasarkan penetapan hakim," kata
Syahrul dikonfirmasi wartawan melalui telepon.
Terpisah, AST membenarkan ia reses di Desa Bukuh
Rintang dan Ujung Teran Kecamatan Tigalingga. Selanjutnya, di Desa Pasi dan Berampu
Kecamatan Berampu.
Reses dilaksanakan berdasarkan surat undangan Pemerintah
Propinsi. Surat itu kemudian disampaikan ke Pengadilan Negeri Medan. "Ada
surat dari Pengadilan Negeri," kata AST lewat telepon.
Terkait perkara yang dihadapinya, AST mengaku kaget
dikenakan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Dairi.
"Saya tidak ada niat korupsi. Mohon maaf, bukan menunjukkan
keberadaan. Apakah harga diri saya seratus juta?" ujar AST.
Dikatakan, keikutsertaannya dalam proyek cetak sawah adalah
atas permintaan Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Julius Gurning. Kala itu,
dia dimintai tolong untuk menuntaskan kegiatan. AST menjawab, dirinya mengurus
truk. Kalau alat berat, itu bidang adiknya Fitri Tarigan.
Akhirnya, dia mengerahkan alat berat. Setelah 11 hari
bekerja, kelompok tani memberinya Rp100 juta. AST berpendapat, proyek
tersebut tidak direncanakan secara matang. Sumber airnya tidak ada.
Ditandaskan, Dinas Pertanian selaku kuasa pengguna anggaran
(KPA), harusnya melakukan pembayaran sesuai progress kerja. Kalau
progress 70 persen, realisasi uang disesuaikan dengan itu.
"Tidak ada rancangan anggaran biaya (RAB). Kayak
asal-asalan," kata AST.
Dijelaskan, lahan itu kemudian dimanfaatkan petani untuk
budidaya jagung dan komoditas lainnya. Ketika jaksa melakukan pemeriksaan, tak
ditemukan persawahan, sebagaimana tujuan program awal.
Sebagaimana diberitakan, kejaksaan menahan AST,
JS dan EM per 4 Mei 2021.Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah memvonis
bersalah Ignatius Sinaga dan Arifuddin Sirait pengurus Kelompok Tani Maradu,
dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan. (tum)