Kronologi kejadian, Senin (28/06/2021), sekira pukul 14.30
Wib, seorang karyawan PT DPM, Edwin Simbolon, mengendarai mobil
Hiluxberangkat dari TSF menuju dusun 6 Sopokomil Desa Longkotan,
mengantar Alat Pelindung Diri (APD) ke operator bachoe loader yang sedang
bekerja di dusun itu.
Baca Juga:
Polda Jambi Ungkap 154 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2026, 236 Tersangka Diamankan
Di depan rumah orangtua kedua bersaudara itu, Edwin memutar
balik kenderaannya. Namun, bagian ban belakang sebelah kiri mobil itu menabrak
trotoar yang ada di depan rumah tersebut. Ibukedua bersaudara itu,
inisial RB, keberatan dengan kejadian itu.
RB dan kedua anaknya,meminta Edwin memanggil
pimpinannya. Mobil diminta untuk ditinggalkan. RB menyebut akan melepaskan
mobil itu, setelah permasalahan ganti rugi tanahnya seluas 6,1 hektar
diselesaikan PT DPM.
Baca Juga:
Gagal Mediasi, Korban Minta Polres Dairi Tetapkan Ka.KPR Sidikalang Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan
Edwin pun menghubungi pimpinannya Budi Situmorang melalui
telepon. Berselang, Budi beserta beberapa rekannya tiba di lokasi itu.