Pendekatan kekeluargaan,bertanggungjawab ganti rugi
trotoar yang ditabrak, tidak berhasil. RB dan kedua anaknya bersikeras agar
PTDPM menyelesaikan permasalahan tanahnya,baru mobil tersebut bisa
diambil dari lokasi itu.
Baca Juga:
Diduga Tidak Sendiri, Polres Dairi Diminta Tangkap Kompolotan Penjual Tanah Sengketa
Edwin beserta Budi pun berkoordinasi dengan rekannya dan
pimpinan mereka, kemudian memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Parongil.
Berselang kemudian, mereka bersama petugas kepolisian
mendatangi lokasi itu. Kembali upaya kekeluargaan diupayakan.Namun, RB
dan kedua anaknya tetap pada pendirian mereka.
Baca Juga:
Soal Kasus Dugaan Pengeroyokan, Polres Dairi Panggil Anggota DPRD Rasiden Damanik Pekan Ini
Mereka pun kembali ke Polsek Parongil. Peristiwa itu
ditindaklanjuti petugas. Selasa (29/6/2021)sekira pukul 17.30 Wib, LABM
dan KSBM ditangkap. (tum)