WahanaNews.co I Direktur Cabang PT Mitha Prana Chasea
(MPC) Andi Prokeri Ujung pertanyakan kinerja Kepala Dinas (Kadis), Pokja dan PPK
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Dairi. Pasalnya ada
beberapa kejanggalan dalam proses pelelangan tender proyek hotmix yang dilaksanakan beberapa bulan lalu.
Baca Juga:
Tak Semua Pekerjaan Tergantikan AI: Ini 3 Bidang yang Masih Tahan Otomatisasi
"Saya menilai banyak kejanggalan, salah satunya alasan yang
dibuat panitia tender untuk mengugurkan PT MPC (19/02/ 2021) lalu, tidak masuk
akal. Perusahaan saya digugurkan atau kalah
dengan alasan tidak memenuhi persyaratan karena tidak menyampaikan bukti
kepemilikan peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) dari pemberi sewa,"
kata Prokeri.
Terkait alasan terebut, pihaknya sudah melakukan sanggahan dan
melampirkan bukti kepemilikan peralatan AMP milik PT Hariara selaku pemberi
sewa peralatan yang dilampirkan dalam dokumen surat penawaran.
Baca Juga:
Bertaruh Nyawa demi Gaji, Ini 5 Profesi Paling Berbahaya yang Tetap Diburu di Indonesia
Pokja dalam jawaban sanggahannya tetap bersikukuh dan
mengatakan bahwa PT MPC tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan AMP dari
pemberi sewa.