Dalam beberapa proses tender yang dilaksanakan, Pokja selalu
memenangkan penyedia jasa dengan harga penawaran yang tinggi. Sementara dalam
proses tender yang digunakan adalah metode pengadaan pascakualifikasi satu
file, harga terendah.
Baca Juga:
Tak Semua Pekerjaan Tergantikan AI: Ini 3 Bidang yang Masih Tahan Otomatisasi
Di situasi saat ini akibat pandemi Covid-19, seharusnya
perlu dicegah kebocoran-kebocoran dan pemborosan anggaran negara khususnya
dalam pengadaan barang dan jasa. Karena pemerintah maupun masyarakat masih
membutuhkan bantuan untuk penanganan Covid-19.
"Dengan selisih harga Rp5,1 miliar, seharusnya bisa
digunakan untuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Dairi," ujar Prokeri.
Baca Juga:
Bertaruh Nyawa demi Gaji, Ini 5 Profesi Paling Berbahaya yang Tetap Diburu di Indonesia
Direktur Cabang PT MPC telah menyampaikan sanggahan dan
ditembuskan kepada, PPK, Kadis PUTR Dairi, APIP Dairi, Kepala UKPBJ Dairi, BPK,
Kejari Dairi, Kejari Sumut, KPK Jakarta, KPPU Jakarta dan LKPP Jakarta.