"Menurut Pokja dalam dokumen penawaran PT MPC, mereka tidak
menemukan bukti kepemilikan peralatan untuk AMP, sehingga Pokja menyimpulkan penawaran
tidak memenuhi persyaratan. Itu jawaban sanggahan Pokja yang disampaikan kepada
kami melalui aplikasi LPSE www.lpse.dairikab.go.id," sebut kata Prokeri kepada
wartawan.
Baca Juga:
Tak Semua Pekerjaan Tergantikan AI: Ini 3 Bidang yang Masih Tahan Otomatisasi
Dijelaskannya, kalau perusahaan miliknya mengikuti 2 tender
yang dilelang Dinas PUTR Dairi, yakni Pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Jurusan
Bunturaja-Pardamean Link 013, Kecamatan Siempat Nempu dengan Pagu Rp10.080.000.000
dan Peningkatan Jalan Jurusan Juma Teguh Link 017, Kecamatan Siempat Nempu
dengan pagu Rp22.400.000.000.
Sebagai Putra Daerah dia merasa terpanggil untuk memperbaiki
dan membangun kampung halaman, ditambah lagi dia sebagai salah satu tim
pemenangan Bupati/Wakil Bupati Dairi saat ini, yang hendak mewujudkan visi dan misi
Pemkab Dairi dengan slogan "Perubahan Menuju Dairi Unggul."
Baca Juga:
Bertaruh Nyawa demi Gaji, Ini 5 Profesi Paling Berbahaya yang Tetap Diburu di Indonesia
"Dari kedua tender yang kami ikuti, perusahaan kami dikalahkan dengan selisih
penawaran mencapai Rp5,1 miliar, karena perusahaan kami merupkan penawar
terendah. Pokja memenangkan perusahaan dengan penawaran tertinggi sebagai
pemenang tender atas pekerjaan Hotmix di maksud," ucapnya.