Karena menurutnya Pokja,Dinas PUTR Dairi telah melakukan
kesalahan yang substansial dalam proses evaluasi dokumen penawaran, sehingga
tidak sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan terkait pengadaan
barang/jasa pemerintah..
Baca Juga:
Tak Semua Pekerjaan Tergantikan AI: Ini 3 Bidang yang Masih Tahan Otomatisasi
Patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh
Pokja atau pejabat yang berwenang lainnya, sehingga menyebabkan persaingan
usaha yang tidak sehat. Terindikasi telah terjadi KKN, rekayasa dan
persekongkolan tertentu untuk memenangkan salah satu peserta tender.
"Saya juga curiga dengan paket-paket proyek kecil
dibawah Rp1 milia, kemungkinan ada oknum atau kelompok yang berperan
masing-masing untuk mengelola proyek tersebut sehingga menimbulkan persaingan
usaha yg tidak sehat," bebernya. (tum)