WahanaNews.co I Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang (Vantas)
sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Samosir setelah gugatan dari pesaingnya Rapidin
Simbolon dan Juang Sinaga (Rapberjuang) di Mahkamah Konstitusi Ditolak, Kamis
(18/3/2021).
Baca Juga:
Penganiayaan di Samosir Buka Kembali, Korban Sebut Perdamaian Terjadi Dalam Kondisi Tidak Stabil
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,
demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim
konstitusi," kata Hakim.
Amar putusan menyebutkan, majelis hakim yang diketuai Anwar
Usman menyatakan bahwa tudingan Rapidin Simbolon soal politik uang yang
dilakukan Vandiko Timotius Gultom dalam Pilkada Samosir 2020 tidak terbukti.
Baca Juga:
Potong 15 Persen Dana Bantuan, Kejaksaan Bongkar Modus Korupsi Kadis Sosial Samosir
"Bahwa penggunaan politik uang berupa pembagian 60.000
karung beras, 60.000 parcel dan masker, serta cinderamata (togu-togu ro)
sebesar Rp900 ribu sampai Rp 1 juta tidak beralasan menurut hukum," kata
hakim.