"Kita semua bersaudara baik dari sisi Budaya Batak Dalihan
Natolu dari sisi agama dan terlebih sebagai warga NKRI yang berdasar hukum
dan berazaskan Pancasila serta UUD 1945. Horas Tondi Madingin, Pir Tondi
Matogu," tambah Mangindar.
Baca Juga:
Penganiayaan di Samosir Buka Kembali, Korban Sebut Perdamaian Terjadi Dalam Kondisi Tidak Stabil
Sementara itu salah seorang Komisioner KPU kabupaten Samosir
Robinsar Junaedi Barus, mengatakan dengan sudah diputusnya sengketa Pilkada Kabupaten
Samosir 2020 oleh MK, pihaknya akan menetapkan pasangan calon terpilih paling
lama 5 hari setelah salinan putusan mereka terima.
Baca Juga:
Potong 15 Persen Dana Bantuan, Kejaksaan Bongkar Modus Korupsi Kadis Sosial Samosir
"Kita akan mengikuti Peraturan KPU RI No 5 Tahun 2020
tentang perubahan ke 3 atas peraturan KPU No. 15 Tahun 2019. Selanjutnya
penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK, akan dilakukan paling lama
5 hari setelah salinan putusan MK diterima oleh KPU Kabupaten Samosir," kata
Robinsar. (tum)