Dengan demikian, hakim memutuskan menolak permohonan yang
diajukan oleh pemohon.
Baca Juga:
Penganiayaan di Samosir Buka Kembali, Korban Sebut Perdamaian Terjadi Dalam Kondisi Tidak Stabil
Putusan inipun telah disepakati oleh sembilan hakim Mahkamah
Konsitusi (MK) pada 5 Maret 2021 kemarin. "Mengadili, menyatakan
permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim.
Baca Juga:
Potong 15 Persen Dana Bantuan, Kejaksaan Bongkar Modus Korupsi Kadis Sosial Samosir
Dengan demikian, maka pasangan Vandiko Timotius Gultom-Martua
Sitanggang resmi akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir.
Mangindar Simbolon, mantan Bupati Samosir, Tokoh Masyarakat yang
juga Ketua Tim Pemenangan pasangan Vantas menanggapi keputusan Majelis Hakim MK
mengatakan, bahwa Mahkamah dalam memutus perkara telah bekerja secara profesional.