Sumut.WahanaNews.co, Medan - Viral rekaman di media sosial di Rutan Kelas 1 Medan melalui grup whatsapp yang menerangkan bahwa di Rutan Kelas I Medan Kemenkumham Sumut diduga melakukan pungutan liar (pungli) mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp5 juta kepada Narapidana (Napi) yang mau bebas dalam pengurusan Bebas Bersyarat (BB).
Saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Rutan Kelas 1 Medan, Nimrot Sihotang, mengatakan info yang viral tersebut tidak benar.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Gak benar ini,"ungkapnya melalui pesan seluler, Kamis (21/3/2024).
Nimrot Sihotang juga menyampaikan semua layanan gratis, apabila ada pungli silahkan dilaporkan.
"Semua Layanan kami gratis, apabila ada pungli silahkan dilaporkan ke saya ya," ujarnya.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Selanjutnya, Nimrot juga menyampaikan informasi di link instagram tentang Rutan, publikasi layanan, pengaduan dan testimoni masyarakat dan tahanan napi.
Di kesempatan yang sama awak media juga mengkonfirmasi Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, SH, M.Sc, Ph.D belum menanggapi, namun hanya memberi panggilan video whatsapp dan menolak panggilan awak media hingga berita ini ditayangkan.